SINTANG, NN – Sebanyak 296 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sintang menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala kepada perwakilan warga binaan dalam acara yang berlangsung di Aula Lapas Sintang.
Dari 296 warga binaan yang memperoleh remisi, sebanyak 288 orang mendapatkan Remisi Umum I berupa pengurangan masa pidana. Rinciannya, 50 orang mendapat remisi satu bulan, 29 orang dua bulan, 66 orang tiga bulan, 71 orang empat bulan, 63 orang lima bulan, dan sembilan orang enam bulan.
Sementara itu, delapan warga binaan lainnya mendapatkan Remisi Umum II sehingga dinyatakan bebas langsung pada hari kemerdekaan. Mereka terdiri dari dua orang yang mendapat remisi satu bulan, dua orang dua bulan, dan empat orang tiga bulan.
Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala berpesan kepada warga binaan yang bebas agar benar-benar menunjukkan perubahan perilaku ketika kembali ke tengah masyarakat.
“Untuk yang bisa langsung bebas hari ini, saya berpesan ketika kita keluar tidaklah semua masyarakat merespons kita dengan baik. Saya pesankan terima dulu respons seperti itu. Itulah konsekuensinya,” ujar Gregorius.
Ia juga mengibaratkan masa menjalani hukuman di dalam lapas sebagai proses pembentukan diri agar menjadi pribadi yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Sintang juga membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Agus Andrianto.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Sintang Mohamad Rizal Fuadi mengungkapkan bahwa jumlah penghuni Lapas Sintang saat ini mencapai 496 orang, terdiri atas 89 tahanan dan 399 narapidana.
Dari 89 tahanan, sebanyak 83 orang merupakan laki-laki, lima perempuan, dan satu anak perempuan. Sedangkan narapidana terdiri dari delapan perempuan dan sisanya laki-laki.
Rizal menjelaskan, kondisi Lapas Sintang saat ini mengalami kelebihan kapasitas. Lapas yang sebenarnya hanya memiliki kapasitas 200 orang tersebut harus menampung 496 penghuni.
“Sekarang diisi 496 orang sehingga mengakibatkan over kapasitas mencapai 296 orang atau kelebihan sekitar 146,5 persen,” jelasnya.
Berdasarkan jenis perkara, kasus narkotika masih menjadi yang paling banyak dengan persentase 50,1 persen. Kemudian perlindungan anak 16,23 persen, pencurian 17,65 persen, pembunuhan 1,62 persen, kehutanan 0,41 persen, korupsi 0,81 persen, dan perkara lainnya 13,18 persen.
Rizal menambahkan, tahun ini terdapat fenomena meningkatnya kasus pencurian hingga 17,65 persen. Menurutnya, sebagian kasus tersebut berkaitan dengan pencurian buah sawit.
Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk memperbaiki diri serta kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat dengan perilaku yang lebih baik.












