SINTANG, NN — Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala hadir langsung mempresentasikan pelaksanaan keterbukaan informasi publik Pemerintah Kabupaten Sintang sepanjang tahun 2026 di hadapan Dewan Juri Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (27/8/2026).
Presentasi tersebut berlangsung di Ruang Audio Visual Kantor Gubernur Kalimantan Barat. Kegiatan turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Sintang Yohanes Rumpak, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang Igor Nugroho, jajaran Komisi Informasi Kalbar, dewan juri, serta sejumlah kepala daerah lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Gregorius menegaskan bahwa Pemkab Sintang terus berkomitmen mewujudkan pemerintahan yang baik dengan menjadikan keterbukaan informasi sebagai salah satu bagian penting dalam pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi publik. Karena itu, pemerintah harus memberikan akses informasi yang mudah, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai pembina PPID Utama Kabupaten Sintang, Gregorius menjelaskan terdapat empat langkah utama yang dilakukan pemerintah daerah dalam memperkuat keterbukaan informasi publik. Keempatnya meliputi penyusunan regulasi, dukungan anggaran, pengembangan sarana digital, serta penguatan kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Komitmen kita dalam mendukung keterbukaan informasi publik diwujudkan melalui empat kebijakan utama, yakni regulasi, anggaran, sarana digital dan penguatan kelembagaan PPID,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pemkab Sintang telah memiliki sejumlah regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Dukungan anggaran untuk PPID juga terus diperkuat agar pelayanan informasi kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal.
Gregorius juga menyampaikan sejumlah capaian Kabupaten Sintang dalam bidang keterbukaan informasi. Kabupaten Sintang pernah meraih peringkat ketiga secara nasional pada 2023, serta menjadi peringkat pertama kategori kabupaten/kota se-Kalimantan Barat pada 2022 dan 2024.
Menurutnya, berbagai penghargaan tersebut bukan menjadi alasan untuk berhenti melakukan pembenahan, melainkan menjadi dorongan agar kualitas pelayanan informasi publik terus ditingkatkan.
Selain memperkuat regulasi dan sarana pendukung, Pemkab Sintang juga melakukan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik pada sejumlah instansi dan lembaga. Evaluasi tersebut antara lain dilakukan di Desa Nanga Pari Kecamatan Sepauk, Sekretariat DPRD Sintang, BUMDam Tirta Senentang, Bappeda, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum, serta RSUD AM Djoen Sintang.
“Prestasi yang pernah kita raih bukanlah akhir, tetapi menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja dan kualitas keterbukaan informasi publik di Kabupaten Sintang,” pungkas Gregorius.












