SINTANG, NN — Pemerintah Kabupaten Sintang terus mendorong percepatan pembentukan empat kecamatan baru yang selama ini masih dalam proses. Berbagai kendala administrasi yang menjadi persyaratan pembentukan akan kembali ditindaklanjuti agar pemekaran wilayah tersebut dapat segera direalisasikan.
Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Percepatan Pembentukan Empat Kecamatan di Kabupaten Sintang yang digelar di Balai Praja Kantor Bupati Sintang, Kamis (3/9/2026). Rapat dipimpin Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Yustinus J.
Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sintang Syarief Yasser Arafat, para camat dari wilayah terkait, kepala desa, lurah serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sintang.
Yustinus mengatakan proses perjuangan pembentukan empat kecamatan baru tersebut telah dilakukan sejak lama. Namun hingga saat ini, pembentukan wilayah baru itu belum memperoleh pengesahan sehingga pemerintah daerah perlu kembali melakukan langkah-langkah untuk memenuhi seluruh persyaratan yang diminta pemerintah pusat.
Menurutnya, terdapat perkembangan terbaru terkait persyaratan administrasi. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta adanya surat rekomendasi sebagai salah satu dokumen pendukung dalam proses pembentukan empat kecamatan tersebut.
“Kita akan menindaklanjuti persyaratan baru ini dengan mengajukan dan meminta surat rekomendasi dari Kemendagri. Pemerintah Kabupaten Sintang siap memenuhi ketentuan yang diperlukan,” ujar Yustinus.
Ia menjelaskan, sebelumnya pemerintah daerah telah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai pembentukan empat kecamatan baru. Berbagai dokumen persyaratan juga telah disampaikan kepada Kemendagri dalam rangka memperoleh nomor kode wilayah.
Namun, dengan adanya ketentuan tambahan tersebut, Pemkab Sintang akan kembali melengkapi dokumen yang dibutuhkan agar proses pengajuan dapat dilanjutkan.
Empat kecamatan yang selama ini diperjuangkan pembentukannya tersebut yakni Kecamatan Sintang Barat, Kecamatan Bukit Mangat, Kecamatan Inggar dan Kecamatan Tontang.
Kecamatan Sintang Barat direncanakan mencakup lima desa dan kelurahan, yaitu Kelurahan Batu Lalau, Kelurahan Kedabang, Desa Tertung, Desa Anggah Jaya dan Desa Lalang Baru.
Selanjutnya Kecamatan Bukit Mangat mencakup lima desa, yakni Desa Umin Jaya, Desa Merempit Baru, Desa Belinyuk Sibau, Desa Terusan dan Desa Samak.
Sementara Kecamatan Inggar direncanakan memiliki cakupan wilayah sebanyak 17 desa. Wilayah tersebut meliputi Desa Melingkat, Desa Pelaik, Desa Kerapa Sepan, Desa Sungai Buaya, Desa Sungai Garong, Desa Paoh, Desa Lalang Inggar, Desa Linggam Permai, Desa Mengkirai, Desa Tanjung Keliling, Desa Buluk Jegara, Desa Buluk Panjang, Desa Tanjung Putar, Desa Kempas Raya, Desa Sungai Pengga, Desa Batu Netak dan Desa Neran Baya serta Desa Sungai Meraya.
Adapun Kecamatan Tontang direncanakan mencakup 16 desa, yakni Desa Pagar Lebata, Desa Tontang, Desa Karya Jaya, Desa Nanga Riyoi, Desa Tahai Permai, Desa Merako Jaya, Desa Tanjung Harapan, Desa Mentajoi, Desa Nanga Bihe, Desa Nanga Ruhan, Desa Meroboi, Desa Tamakung, Desa Limbur Bernaung Lestari, Desa Mensulung Bio, Desa Sabhang Landan dan Desa Nanga Tangoi.
Pemkab Sintang berharap seluruh tahapan administrasi dapat segera diselesaikan sehingga proses pembentukan empat kecamatan baru tersebut dapat kembali berjalan. Pemekaran wilayah ini diharapkan nantinya mampu memperpendek rentang pelayanan pemerintahan sekaligus meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan publik.












