KALBAR  

Pemkab Kubu Raya dan Parpol Sepakat Larang Pemasangan Bendera di Median Jalan Utama

KUBU RAYA – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama para kader dan pimpinan partai politik sepakat untuk tidak lagi memasang bendera partai di median Jalan Ahmad Yani 2 hingga Jalan Arteri Supadio. Kesepakatan ini diambil sebagai bagian dari upaya penataan kawasan yang lebih aman dan estetik.

Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Kubu Raya, Sujiwo, usai menggelar rapat bersama perwakilan partai politik dan organisasi di Ruang Rapat Bupati pada Selasa (12/8/2025).

“Makanya salah satu kesepakatan yang kita buat pada hari ini, kita telah bersepakat bahwa partai politik, organisasi, atau apapun tidak akan memasang benderanya di median jalan. Selain membahayakan pengguna jalan, dari sisi estetika juga kurang baik,” tegas Bupati Sujiwo.

Menurutnya, median jalan bukanlah tempat yang tepat untuk memasang atribut organisasi maupun partai karena dapat mengganggu pandangan pengendara serta merusak keindahan tata ruang kota.

Bupati juga berharap agar seluruh elemen masyarakat, khususnya partai politik, bisa mendukung langkah ini demi menciptakan wajah Kubu Raya yang lebih tertib dan nyaman.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dalam menjaga ketertiban umum serta mempercantik ruang-ruang publik di wilayahnya, terlebih menjelang tahun politik yang kerap diwarnai maraknya pemasangan atribut partai di berbagai sudut kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *