SINTANG, NN — Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny meminta seluruh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Sintang menjalankan tugas secara kompak, profesional, dan objektif, terutama dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan serta pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Hal tersebut disampaikan Florensius Ronny saat memberikan pengarahan dalam Rapat Kerja Ketua BPD se-Kabupaten Sintang yang berlangsung di Gedung Pancasila, Selasa, 22 September 2026. Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 391 Ketua BPD dari seluruh wilayah Kabupaten Sintang.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Sintang menyampaikan bahwa dirinya telah menerima berbagai aspirasi dari para Ketua BPD, termasuk usulan mengenai peningkatan penghasilan bagi anggota BPD.
Florensius mengatakan, peningkatan penghasilan BPD dapat menjadi bahan pertimbangan, namun harus diiringi dengan peningkatan kualitas kinerja. Menurutnya, BPD memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan pengelolaan APBDes berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.
Ia juga menyebutkan bahwa kondisi belanja pegawai dalam APBD Kabupaten Sintang saat ini perlu menjadi perhatian. Karena itu, ia mendorong perangkat daerah terkait untuk melakukan kajian secara mendalam sebelum mengambil kebijakan mengenai penghasilan BPD.
Florensius yang pernah menjalankan tugas sebagai anggota legislatif mengaku memahami fungsi dan tanggung jawab BPD dalam pemerintahan desa. Ia menegaskan bahwa BPD harus mampu menjalankan fungsi pengawasan secara objektif tanpa membawa persoalan pribadi dalam pelaksanaan tugas.
Menurutnya, BPD memiliki fungsi kontrol terhadap kepala desa dan perangkat desa dalam menjalankan pemerintahan. Pengawasan tersebut harus diarahkan pada pelaksanaan tugas dan penggunaan anggaran, bukan terhadap pribadi kepala desa.
Ia juga meminta BPD berperan aktif sejak proses penyusunan APBDes. BPD harus terlibat dalam pembahasan dan memberikan masukan terhadap rancangan APBDes sebelum ditetapkan. Setelah anggaran disepakati, BPD memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya.
Florensius mengingatkan agar hubungan dekat antara anggota BPD dengan kepala desa tidak membuat fungsi pengawasan menjadi lemah. Sebaliknya, perbedaan hubungan pribadi juga tidak boleh menjadi alasan bagi BPD untuk melakukan pengawasan secara berlebihan.
“Kalau pengawasan dilakukan secara profesional, maka pelaksanaan APBDes di desa-desa dapat berjalan dengan baik dan anggaran yang digunakan benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti masih adanya kemungkinan penyimpangan dalam pelaksanaan APBDes yang dapat berujung pada persoalan hukum. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi salah satu tanda bahwa fungsi pengawasan perlu diperkuat sejak awal.
Karena itu, BPD diminta segera memberikan peringatan apabila menemukan pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai aturan. Setiap persoalan dapat disampaikan melalui catatan, masukan, maupun saran yang disampaikan secara baik dan elegan.
Dengan pengawasan sejak tahap awal, diharapkan berbagai potensi kesalahan dalam pengelolaan APBDes dapat dicegah sehingga pelaksanaan pembangunan desa tetap berjalan sesuai peraturan dan terhindar dari persoalan hukum.
Florensius juga berharap pertemuan antara BPD dan kepala desa dapat dilakukan secara rutin setiap tahun. Ia menilai hubungan yang baik antara kedua pihak diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa.
Menurutnya, kepala desa dan BPD perlu membangun hubungan yang harmonis sebagai mitra kerja. Namun, hubungan tersebut tidak boleh membuat BPD kehilangan keberanian untuk menyampaikan kritik ketika menemukan kebijakan atau pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan.
“BPD dan kepala desa harus tetap berteman, tetapi bukan berarti semua hal harus disetujui. Kalau ada yang salah, harus dikritisi secara elegan dan sesuai dengan fungsi pengawasan,” tegasnya.












