SINTANG, NN – Pemerintah Kabupaten Sintang mengajak keluarga dan masyarakat meningkatkan peran dalam mencegah berbagai persoalan yang dapat mengancam masa depan anak, mulai dari kekerasan, perkawinan usia anak, hingga permasalahan hukum.
Ajakan tersebut disampaikan Staf Ahli Bupati Sintang Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Keuangan, Helmi, saat mewakili Bupati Sintang membuka Sosialisasi Penggerakan dan Pemberdayaan Masyarakat untuk Mencegah Terjadinya Masalah pada Anak di Balai Praja Kantor Bupati Sintang, Selasa (13/10/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sintang itu diikuti tokoh masyarakat serta Forum Anak Kabupaten Sintang.
Dalam sambutannya, Helmi menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, orang tua, keluarga, dan masyarakat. Setiap anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman, penuh kasih sayang, serta mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak dasarnya.
Ia memaparkan, berdasarkan data yang disampaikan, kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Sintang tercatat sebanyak 71 kasus pada 2024, kemudian turun menjadi 60 kasus pada 2025 dan 24 kasus pada 2026.
Sementara itu, data anak yang berhadapan dengan hukum berdasarkan informasi dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sintang menunjukkan tujuh kasus pada 2024, tujuh kasus pada 2025, dan tiga kasus pada 2026. Adapun data perkawinan usia anak mencatat 49 kasus pada laki-laki dan 216 kasus pada perempuan.
Helmi menilai, data tersebut menjadi pengingat bahwa upaya pencegahan harus terus diperkuat melalui keterlibatan berbagai pihak. Ia meminta orang tua membangun komunikasi yang baik dengan anak, mendengarkan keluhan mereka, serta memberikan pendidikan dan pengasuhan yang positif.
Ia juga mengajak tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, pemuda, dan organisasi perempuan untuk meningkatkan edukasi mengenai pentingnya perlindungan anak serta mengubah kebiasaan yang berpotensi merugikan masa depan mereka.
Selain itu, camat, kepala desa, lurah, dan ketua RT diminta lebih peka terhadap kondisi di lingkungan masing-masing. Indikasi kekerasan, penelantaran, eksploitasi, maupun rencana perkawinan anak perlu segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Helmi berharap kegiatan tersebut memperkuat kerja sama seluruh elemen masyarakat dalam mendeteksi persoalan sejak dini, memberikan pendampingan, dan memastikan setiap anak memperoleh perlindungan yang layak.
Ia mengajak masyarakat mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah anak, mencegah kekerasan, serta memberikan kesempatan kepada anak untuk belajar, berkembang, dan meraih cita-cita tanpa terhambat persoalan yang dapat dicegah bersama.












