Kepala Dinas Kesehatan Sintang Dorong Desa Aktif Gunakan Dana Desa untuk Penanggulangan TBC

Edy Harmaini

SINTANG, NN – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, Edy Hermaini, menegaskan bahwa desa memiliki peran yang sangat strategis dalam memperkuat layanan kesehatan masyarakat, terutama dalam upaya penanggulangan penyakit Tuberkulosis (TBC). Menurutnya, pemerintah pusat telah memberikan landasan hukum yang jelas bagi desa untuk menggunakan dana desa dalam mendukung program-program kesehatan, termasuk pencegahan dan pengendalian TBC serta percepatan penanganan stunting.

“Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 secara tegas mengamanatkan partisipasi masyarakat dan dukungan pendanaan untuk kegiatan pencegahan dan pengendalian TBC, bahkan hingga ke tingkat desa,” ujar Edy Hermaini di Sintang, Rabu (12/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa Kementerian Kesehatan bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah berkolaborasi dalam menyinergikan kebijakan agar penggunaan dana desa dapat diarahkan untuk memperkuat sektor kesehatan masyarakat. Pada tahun anggaran 2025, kebijakan dana desa menempatkan layanan kesehatan, ketahanan pangan, serta percepatan penurunan stunting sebagai program prioritas nasional. Hal tersebut, kata Edy, sekaligus membuka ruang yang luas bagi desa untuk berkontribusi aktif dalam penanggulangan TBC.

Lebih lanjut, Edy memaparkan bahwa penganggaran kegiatan kesehatan di desa dapat dilakukan melalui musyawarah desa (musdes) yang melibatkan kepala desa, badan permusyawaratan desa (BPD), serta unsur masyarakat. “Program yang bisa diusulkan antara lain kegiatan sosialisasi pencegahan dini TBC, pemberian makanan tambahan bagi pasien TBC, serta pemantauan kondisi penderita oleh kader kesehatan,” jelasnya.

Untuk memperkuat koordinasi, Edy juga mendorong agar pemerintah desa bekerja sama dengan Puskesmas atau Dinas Kesehatan dalam penyusunan rencana kegiatan agar pelaksanaan program lebih terarah dan efektif. Ia menyarankan adanya nota kesepakatan (MoU) antara desa dan dinas kesehatan sebagai dasar hukum yang memperkuat penganggaran program tersebut dalam APBDes.

“Langkah ini bukan hanya sah secara regulasi, tetapi juga merupakan strategi penting untuk mempercepat eliminasi TBC di Kabupaten Sintang,” tegas Edy.

Ia berharap sinergi lintas sektor antara pemerintah daerah, desa, tenaga kesehatan, dan masyarakat dapat menjadi motor penggerak utama dalam menekan angka kasus TBC di Sintang. Dengan dukungan dana desa dan partisipasi aktif masyarakat, Pemkab Sintang optimistis upaya pemberantasan TBC dapat berjalan lebih efektif, berkelanjutan, dan menjangkau hingga ke lapisan masyarakat terbawah.

(Rilis Kominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *