Kasat Pol PP Sintang Lakukan Tinjauan Lapangan di Kost Seroja untuk Pantau Kepatuhan Masyarakat

SINTANG, NN – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sintang, Dra. Siti Musrikah, M.Si, didampingi anggota tim melakukan tinjauan lapangan ke Kost Seroja di Kelurahan Alai pada Selasa, 11 November 2025. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memastikan kepatuhan masyarakat terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2017 tentang keterlibatan umum, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi ketentuan yang berlaku.

Kasat Pol PP, Siti Musrikah, menjelaskan bahwa kegiatan tinjauan lapangan merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendorong kesadaran hukum masyarakat dan menjaga ketertiban umum. “Kami datang langsung untuk memantau bagaimana masyarakat, khususnya pemilik dan penghuni kost, menerapkan aturan yang telah ditetapkan. Kegiatan ini penting agar setiap individu memahami tanggung jawabnya dalam mendukung keteraturan lingkungan,” ujarnya.

Dalam tinjauan ini, tim Satpol PP memeriksa berbagai aspek, termasuk kepatuhan terhadap prosedur administrasi, keselamatan penghuni, kebersihan, serta penerapan peraturan terkait keterlibatan umum di lingkungan kost. Selain itu, Kasat Pol PP beserta anggota juga memberikan sosialisasi dan arahan mengenai pentingnya mengikuti Perda Nomor 13 Tahun 2017. Edukasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran kolektif sehingga peraturan daerah dijalankan secara konsisten oleh masyarakat.

Kegiatan ini juga menjadi sarana koordinasi dan komunikasi langsung antara aparat pemerintah dengan pemilik dan penghuni kost. Kehadiran Satpol PP menegaskan komitmen Pemkab Sintang dalam menegakkan peraturan daerah dengan cara yang proaktif, transparan, dan edukatif, bukan hanya sekadar penegakan hukum secara formal. Hal ini sekaligus memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat, serta membangun budaya kepatuhan yang positif di lingkungan tempat tinggal.

Siti Musrikah menambahkan, tinjauan lapangan seperti ini akan dilaksanakan secara rutin untuk memastikan konsistensi pelaksanaan peraturan daerah. “Tujuan kami bukan hanya untuk menegur, tetapi juga untuk membimbing masyarakat agar memahami aturan, sehingga lingkungan tetap tertib dan aman. Kepatuhan terhadap peraturan adalah tanggung jawab bersama yang akan berdampak positif pada kualitas hidup masyarakat,” jelasnya. (Rilis Kominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *