KALBAR  

APBD Perubahan 2026 Sintang Disepakati, Bupati dan DPRD Teken Berita Acara Bersama

SINTANG, NN — Pemerintah Kabupaten Sintang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menyepakati Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara bersama antara Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala dan pimpinan DPRD Sintang dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat DPRD Sintang, Jumat, 18 September 2026.

Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala hadir bersama Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny. Sementara dari DPRD Sintang hadir Ketua DPRD H. Indra Subekti didampingi Wakil Ketua DPRD Yohanes Rumpak dan Sandan.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sintang H. Indra Subekti bersama Wakil Ketua DPRD Yohanes Rumpak. Dalam rapat tersebut, sejumlah agenda pembahasan APBD Perubahan 2026 dilaksanakan, mulai dari penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD hingga permintaan persetujuan anggota DPRD.

Agenda kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama serta penyampaian pendapat akhir Bupati Sintang terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan APBD Perubahan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. Penyesuaian anggaran dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik serta berbagai program dan kegiatan yang harus dilaksanakan hingga akhir tahun anggaran.

Dengan adanya persetujuan bersama tersebut, proses pembahasan di tingkat Kabupaten Sintang telah memasuki tahap selanjutnya. Rancangan APBD Perubahan 2026 akan disampaikan untuk menjalani evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Evaluasi tersebut diperlukan sebagai bagian dari proses penyempurnaan rancangan anggaran sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sintang. Hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan menjadi bahan tindak lanjut bagi pemerintah daerah bersama DPRD.

Setelah evaluasi di tingkat provinsi selesai, rancangan peraturan daerah tersebut masih akan menjalani proses pemeriksaan dan harmonisasi melalui Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Barat.

Seluruh tahapan tersebut menjadi bagian dari proses penetapan APBD Perubahan agar pelaksanaannya memiliki dasar hukum dan dapat digunakan untuk mendukung program pemerintah daerah.

Rapat paripurna turut dihadiri anggota DPRD Kabupaten Sintang, jajaran Forkopimda, Asisten III Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Bidang Administrasi Umum Ahyarudin Siregar, perwakilan instansi vertikal serta para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.

Pemerintah Kabupaten Sintang bersama DPRD berharap seluruh tahapan pembahasan dan evaluasi dapat berjalan sesuai ketentuan. Setelah ditetapkan, APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 diharapkan dapat menjadi dasar pelaksanaan berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat Sintang sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *