Penganggaran Koperasi Merah Putih Mulai Ramai Dibahas, Kabupaten Sintang Masih Menunggu Regulasi Resmi

SINTANG, NN – Wacana pembentukan koperasi berbendera Merah Putih mulai menjadi topik hangat di sejumlah desa di Kabupaten Sintang. Meski hingga kini belum ada surat resmi yang diterima, informasi mengenai penganggaran awal sebagai modal koperasi telah beredar luas. Kepala Bidang Koperasi pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sintang, Nashirul Haq, membenarkan bahwa pembahasan terkait hal tersebut memang sedang berlangsung.

Menurut Nashirul, besaran modal awal yang sedang dikaji untuk koperasi desa berada pada kisaran Rp 250 juta hingga Rp 500 juta. Jumlah itu disebut sebagai modal isi koperasi, sementara total dana yang dipersiapkan oleh pemerintah melalui program nasional mencapai sekitar Rp 3 miliar. “Kalau surat resminya belum ada pak, karena memang lagi disusun untuk penganggaran perihal koperasi ini. Tapi yang kami dapat informasinya sekitar 250 juta dan 500 juta itu sebagai isi dari koperasinya, meskipun dana yang disiapkan untuk koperasi ini sekitar 3 M,” jelas Nashirul pada 14 November 2025.

Ia menegaskan, pada tahap pembicaraan ini desa belum disarankan untuk langsung membeli lahan sebagai lokasi pembangunan gerai koperasi. Proses tersebut harus didahului koordinasi lintas sektor. “Perlu koordinasi dengan pihak Babinsa, kecamatan dan kabupaten terkait lahan ini. Paling tidak, desa harus berkonsultasi dengan kecamatan untuk menentukan lokasi lahan. Ketika eksekusi pembangunan gerai nanti, itu akan dilakukan oleh pihak PT Agrinas bersama TNI,” tambahnya.

Program koperasi Merah Putih sendiri merupakan bagian dari Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), sebuah skema nasional untuk memperkuat ekonomi desa. Program ini telah memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang menargetkan pembentukan 80 ribu koperasi desa atau kelurahan di seluruh Indonesia. Selain itu, beberapa regulasi pendukung telah diterbitkan, seperti Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 mengenai penyaluran pembiayaan bagi koperasi percontohan KDMP, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pinjaman dalam pendanaan program tersebut.

Di Kabupaten Sintang sendiri, implementasi KDMP masih dalam tahap diskusi, koordinasi, dan penyusunan rencana teknis. Meskipun sinyal pergerakannya cukup jelas—mulai dari rencana modal besar, pembangunan gerai bersama TNI, hingga pengembangan usaha lokal—proses formal pendirian koperasi tetap harus ditempuh. Tahapan penting seperti pembuatan akta pendirian melalui notaris, legalitas badan hukum, serta perubahan anggaran dasar sesuai model KDMP masih menunggu instruksi resmi pemerintah pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *