SINTANG, NN — Pemerintah Kabupaten Sintang bersama Universitas Kapuas (Unka) Sintang memperkuat kerja sama dalam bidang penelitian dan pengembangan, penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta bantuan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemkab Sintang dan Universitas Kapuas oleh Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala bersama Rektor Universitas Kapuas Sintang Antonius di Balai Praja Kantor Bupati Sintang, Selasa, 29 September 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Bidang Pemerintahan Yustinus J, Dekan Fakultas Hukum Unka Redin, Pimpinan LKBH Unka Sintang Kartika Agus Salim, serta para asisten, kepala OPD, kepala bagian, camat, dan lurah.
Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala mengatakan, kerja sama antara Pemkab Sintang dan Universitas Kapuas telah berlangsung cukup lama. Kesepakatan yang kembali ditandatangani tersebut menjadi bagian dari upaya melanjutkan sinergi kedua pihak.
Menurutnya, Universitas Kapuas merupakan perguruan tinggi lokal yang lahir dan berkembang di Kabupaten Sintang. Kehadiran Unka dinilai telah memberikan kontribusi dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia di daerah.
Dalam kesepakatan tersebut terdapat dua ruang lingkup utama. Pertama, kerja sama penelitian dan pengembangan serta penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dimiliki Universitas Kapuas untuk mendukung pembangunan daerah.
Kedua, berkaitan dengan pemberian bantuan hukum bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang. Bantuan hukum tersebut ditujukan untuk memberikan pendampingan kepada ASN yang menghadapi persoalan hukum dalam menjalankan tugas atau jabatan kedinasan.
Bupati berharap pendampingan hukum dapat memberikan kepastian dan rasa aman kepada ASN. Dengan demikian, ASN dapat menjalankan tugas secara lebih tenang dan mendukung peningkatan kinerja pemerintahan.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Sintang Hengky Arianto menjelaskan bahwa Pemkab Sintang telah menetapkan Peraturan Bupati Sintang Nomor 29 Tahun 2026 tentang Pemberian Bantuan Hukum bagi Pegawai ASN.
Peraturan tersebut menjadi dasar dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada ASN saat menjalankan tugas kedinasan.
Hengky menegaskan, bantuan hukum hanya diberikan untuk perkara yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas atau jabatan ASN. Beberapa perkara dikecualikan, seperti persoalan pribadi, perkara tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan operasi tangkap tangan, serta perkara yang melibatkan Pemerintah Daerah.
Pelaksanaan bantuan hukum tersebut akan dilakukan melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Kapuas Sintang.
Melalui kerja sama ini, Pemkab Sintang dan Universitas Kapuas diharapkan dapat terus memperkuat kolaborasi dalam bidang penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta perlindungan hukum bagi ASN.
Kesepakatan tersebut juga diharapkan memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan mendukung pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sintang.












