SINTANG, NN — Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sekretariat Daerah menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk memperdalam pembahasan mengenai pemberian bantuan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
FGD yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Senin, 28 September 2026, tersebut secara khusus membahas Peraturan Bupati Sintang Nomor 29 Tahun 2026 tentang Pemberian Bantuan Hukum bagi Pegawai ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Kegiatan dipimpin Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Bidang Pemerintahan, Yustinus J. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bagian Hukum dan HAM Hengky Arianto, para kepala bagian di lingkungan Setda Sintang, perwakilan Inspektorat, BKPSDM, Brida, serta sejumlah staf.
Yustinus mengatakan, forum tersebut digelar untuk memperoleh berbagai pandangan dan masukan dari perangkat daerah terkait sebelum Perbup Nomor 29 Tahun 2026 diterapkan secara lebih luas.
Ia menilai, pemahaman yang sama di antara perangkat daerah diperlukan agar mekanisme pemberian bantuan hukum kepada ASN dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Menurut Yustinus, diskusi tersebut juga menjadi kesempatan bagi peserta untuk memahami secara lebih mendalam mengenai hak ASN, persyaratan, serta mekanisme yang harus ditempuh apabila membutuhkan layanan bantuan hukum.
“Melalui FGD ini kita ingin memperoleh saran dan masukan dari peserta sekaligus menyamakan pemahaman mengenai pelaksanaan Perbup Nomor 29 Tahun 2026. Dengan begitu, penerapannya dapat berjalan tertib dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Sintang, Hengky Arianto, menjelaskan bahwa pemberian bantuan hukum merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap ASN dalam melaksanakan tugas kedinasan.
Ia menyebutkan, perlindungan tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Hengky mengatakan, adanya mekanisme bantuan hukum diharapkan dapat memberikan kepastian bagi ASN yang menghadapi persoalan hukum berkaitan dengan pelaksanaan tugas atau jabatan.
“Bantuan hukum ini diharapkan memberikan kepastian hukum serta rasa aman dan nyaman bagi ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, layanan bantuan hukum dapat mencakup persoalan yang masuk dalam ranah litigasi maupun nonlitigasi. Namun, pemberian bantuan tetap dilakukan dengan memperhatikan berbagai pengecualian dan ketentuan yang berlaku.
Menurut Hengky, Pemkab Sintang berkomitmen memberikan perlindungan hukum kepada ASN agar mereka dapat melaksanakan tugas kedinasan dengan baik dan tetap berpedoman pada aturan.
Dengan adanya Perbup Nomor 29 Tahun 2026, pemerintah daerah berharap mekanisme pemberian bantuan hukum dapat dilaksanakan secara jelas, tertib, dan terarah.
FGD tersebut juga diharapkan mampu memperkuat koordinasi antarperangkat daerah sehingga penerapan kebijakan bantuan hukum bagi ASN dapat berjalan efektif sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Sintang yang tertib dan berlandaskan kepastian hukum.












