KALBAR  

Bupati Sintang Buka Sosialisasi Pendaftaran Merek dan Pencatatan Hak Cipta

SINTANG, NN – Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala membuka kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Merek Personal dan Pencatatan Hak Cipta yang digelar di Pendopo Bupati Sintang, Kamis (17/9/2026). Kegiatan yang diselenggarakan Kementerian Hukum Republik Indonesia Kantor Wilayah Kalimantan Barat tersebut diikuti sekitar 70 peserta. Peserta berasal dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, pelaku UMKM, pengusaha serta musisi di Kabupaten Sintang bersama tim dari Kanwil Kemenkum Kalbar.

Dalam sambutannya, Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala meminta OPD yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat memahami proses pendaftaran merek dan pencatatan hak cipta.

Menurutnya, pemahaman tersebut penting agar aparatur pemerintah dapat membantu memberikan informasi dan pendampingan kepada masyarakat yang ingin mendaftarkan merek maupun mencatatkan karya yang dimiliki.

“Kalau OPD sudah memahami tata cara pendaftaran merek dan pencatatan hak cipta, selanjutnya informasi ini bisa disampaikan kepada masyarakat. Dengan begitu, ketika ada masyarakat yang datang untuk mengurusnya, pemerintah dapat memberikan arahan dan membantu prosesnya,” ujar Gregorius.

Ia juga mengajak pelaku UMKM, pengusaha dan musisi di Kabupaten Sintang untuk memanfaatkan fasilitas pendaftaran merek dan pencatatan hak cipta terhadap karya yang mereka miliki.

Bupati mengatakan pemerintah daerah mendukung masyarakat yang ingin memberikan perlindungan hukum terhadap merek maupun hasil karya mereka.

“Bagi masyarakat, baik UMKM, pengusaha maupun musisi yang memiliki merek atau karya, silakan mengurus pendaftarannya. Jika membutuhkan bantuan, dapat berkoordinasi dengan OPD yang membidangi hal tersebut. Pemerintah Kabupaten Sintang mendukung,” katanya.

Gregorius juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum Kanwil Kalimantan Barat yang telah memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan pemerintah daerah.

Menurutnya, perlindungan terhadap merek dan hak cipta penting bagi masyarakat yang menghasilkan suatu karya atau produk sehingga memiliki perlindungan atas hasil kreativitasnya.

“Ini merupakan niat baik dari kementerian untuk memberikan perlindungan kepada siapa pun yang berkarya. Saya berharap kesempatan seperti ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Sintang,” ungkapnya.

Ia meminta peserta yang mengikuti kegiatan tersebut dapat menyampaikan kembali informasi yang diperoleh kepada masyarakat lainnya.

Dengan semakin banyak masyarakat memahami pentingnya merek dan hak cipta, diharapkan produk UMKM, karya musisi serta berbagai hasil kreativitas masyarakat Sintang dapat memperoleh perlindungan dan memiliki nilai ekonomi.

“Setelah mengikuti kegiatan ini, saya berharap informasi yang diperoleh dapat disampaikan kepada warga lainnya. Negara memberikan fasilitas bagi masyarakat yang berkarya maupun memiliki merek, sehingga karya tersebut dapat memberikan penghasilan sekaligus mendapatkan perlindungan,” pungkas Gregorius.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *