SINTANG, NN – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Sintang menegaskan komitmennya untuk mengawal pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang menjadi fokus utama saat ini. Dua regulasi tersebut yakni revisi atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan dan penempatan tenaga kerja lokal.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Pansus I DPRD Sintang, Hikman Sudirman. Ia menyampaikan bahwa kedua raperda tersebut memiliki peran penting dalam mendorong peningkatan pendapatan daerah sekaligus memperkuat perlindungan dan peluang kerja bagi masyarakat lokal.
Menurut Hikman, revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 diperlukan guna menyesuaikan regulasi dengan kondisi terkini, termasuk optimalisasi potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi. Ia menilai, pembaruan aturan ini harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan sistem pemungutan yang adil dan transparan.
“Raperda ini penting untuk memastikan bahwa pengelolaan pajak dan retribusi daerah berjalan efektif, akuntabel, dan mampu meningkatkan kontribusi terhadap pembangunan daerah,” ujarnya.
Sementara itu, terkait Raperda penyelenggaraan ketenagakerjaan, Hikman menegaskan bahwa regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat dalam mengatur penempatan tenaga kerja lokal, khususnya di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sintang.
Ia menekankan pentingnya keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal agar mendapatkan kesempatan yang lebih luas dalam dunia kerja. Selain itu, raperda ini juga diharapkan mampu mengatur hubungan industrial yang sehat antara pekerja dan perusahaan.
“Tenaga kerja lokal harus menjadi prioritas. Melalui raperda ini, kita ingin memastikan masyarakat Sintang mendapatkan kesempatan kerja yang layak di daerahnya sendiri,” tambahnya.
Pansus I DPRD Sintang, lanjut Hikman, akan mengawal proses pembahasan kedua raperda tersebut secara serius dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, pelaku usaha, serta masyarakat. Hal ini dilakukan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan implementatif.
Dengan adanya dua raperda ini, DPRD Sintang berharap dapat mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan berpihak pada kepentingan daerah.
