Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang Supomo Hadiri Rapat Sinkronisasi Teknis RTRW Sintang–Melawi dengan RTRW Provinsi Kalbar 2024–2043

PONTIANAK, NN – Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang, Supomo, turut hadir dalam Rapat Sinkronisasi Teknis RTRW Kabupaten Sintang dan RTRW Kabupaten Melawi terhadap Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat tentang RTRW Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024–2043. Kegiatan tersebut diselenggarakan pada Selasa, 18 November 2025, bertempat di Ruang Rapat Arwana, Kantor Gubernur Kalimantan Barat.

Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harison, dan dihadiri oleh Sekda Sintang, Sekda Melawi, perwakilan Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/BPN Kalbar, berbagai OPD dari Provinsi Kalbar, OPD Kabupaten Sintang dan Melawi, serta Ketua Ikatan Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota (IAP) Provinsi Kalimantan Barat. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan komitmen kuat dalam menyelaraskan perencanaan ruang antarwilayah agar pembangunan dapat berjalan terpadu dan berkelanjutan.

Dalam paparannya, Sekda Sintang Kartiyus menekankan bahwa tujuan utama penataan ruang adalah menciptakan wilayah yang serasi, seimbang, terintegrasi, serta berkelanjutan. Sintang, menurutnya, memiliki posisi strategis sebagai bagian dari wilayah yang berfungsi sebagai paru-paru dunia, sekaligus kawasan yang terus mendorong pengembangan sektor agrobisnis. Seluruh upaya pembangunan tetap diarahkan untuk menjaga daya dukung lingkungan dan melestarikan sumber daya alam.

Kartiyus kemudian menjelaskan struktur rencana pola ruang Kabupaten Sintang. Untuk kawasan lindung, Sintang memiliki badan air seluas sekitar 16.571 hektare, hutan lindung mencapai 455.986 hektare atau 20,76% dari total wilayah, dan kawasan perlindungan setempat mencapai 5.830 hektare yang mencakup danau lindung serta rimba gupung. Selain itu terdapat kawasan konservasi seluas 70.462 hektare, termasuk Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya, TWA Baning, dan TWA Gunung Kelam. Sintang juga memiliki kawasan hutan adat 754 hektare serta kawasan cagar budaya 7 hektare.

Sementara pada kawasan budidaya, Kartiyus merinci adanya kawasan hutan produksi seluas 756.793 hektare, pertanian hampir 872 ribu hektare, dan perkebunan sekitar 831 ribu hektare. Kawasan lainnya meliputi pertambangan, perikanan, industri, pariwisata, hingga permukiman perkotaan dan perdesaan. Ia juga menggarisbawahi 12 isu strategis dalam RPJPD Sintang 2025–2045, mulai dari hukum dan HAM, sumber daya alam, lingkungan hidup, hingga sosial budaya dan tata kelola pemerintahan.

Mengakhiri rapat, Sekda Provinsi Kalbar Harison menegaskan bahwa kegiatan sinkronisasi ini merupakan tahap penting sebelum RTRW Kabupaten memasuki proses fasilitasi oleh pemerintah pusat. Ia berharap rumusan yang dibahas dapat memperkuat kualitas RTRW yang tengah disusun. RTRW, jelasnya, bukan hanya dokumen teknis, tetapi menjadi landasan spasial bagi seluruh lembaga pemerintah dan pemangku kepentingan dalam mengarahkan pemanfaatan ruang dan pembangunan.

Harison juga menekankan pentingnya memastikan keselarasan antara RTRW Kabupaten dengan RPJPD masing-masing daerah serta dukungannya terhadap RPJPD Provinsi Kalimantan Barat 2025–2045. Dengan demikian, pembangunan di tingkat kabupaten dan provinsi dapat berjalan harmonis, terukur, dan berorientasi masa depan. (Rilis Kominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *