Kasat Pol PP Sintang Pimpin Pengawasan Kepatuhan Pemilik Café Pasca Operasi Non Yustisi di Desa Sepulut

SINTANG, NN – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Sintang, Dra. Siti Musrikah, M.Si, bersama anggota melakukan kegiatan pengawasan terhadap aktivitas pemilik café di Desa Sepulut, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, pada Selasa, 11 November 2025. Kegiatan ini dilakukan pasca operasi non yustisi yang sebelumnya digelar untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pengelolaan usaha, ketertiban umum, serta norma sosial yang berlaku.

Dalam pelaksanaan pengawasan ini, Kasat Pol PP Sintang menekankan pentingnya pemilik usaha, khususnya café, untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. “Kegiatan pengawasan ini bertujuan untuk memastikan semua pemilik usaha menjalankan aktivitasnya sesuai ketentuan yang berlaku. Kami ingin tercipta suasana usaha yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat sekaligus mendukung ketertiban umum di Desa Sepulut,” ujar Siti Musrikah.

Kegiatan pengawasan ini mencakup pemeriksaan dokumen perizinan usaha, pengelolaan fasilitas, serta penerapan standar ketertiban dan keamanan di lokasi café. Tim Satpol PP juga memberikan edukasi kepada pemilik dan pengelola usaha terkait kewajiban mereka dalam menjalankan usaha sesuai Perda dan Perkada. Edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, sekaligus mencegah pelanggaran yang dapat berdampak pada sanksi administrasi atau tindakan hukum lebih lanjut.

Selain itu, kegiatan ini menjadi sarana koordinasi langsung antara pemerintah daerah dengan pemilik usaha dan masyarakat sekitar. Kehadiran Kasat Pol PP beserta anggota menegaskan komitmen pemerintah Kabupaten Sintang dalam menjaga keteraturan dan menegakkan peraturan daerah secara profesional dan transparan. Kegiatan ini juga bertujuan untuk membangun kesadaran kolektif bahwa kepatuhan terhadap peraturan merupakan tanggung jawab bersama demi terciptanya lingkungan usaha yang kondusif dan harmonis.

Kasat Pol PP Sintang menambahkan, pengawasan pasca operasi non yustisi seperti ini rutin dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut untuk memastikan efek jera dan implementasi peraturan. “Kami berharap kegiatan ini tidak hanya bersifat pengawasan semata, tetapi juga dapat menjadi media edukasi dan pembinaan kepada masyarakat serta pelaku usaha agar selalu mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Siti Musrikah.

Kegiatan pengawasan ini menunjukkan upaya serius Satpol PP Sintang dalam menegakkan aturan daerah, membina kesadaran hukum, dan menjaga ketertiban sosial, khususnya di wilayah Desa Sepulut, sehingga lingkungan usaha dapat berkembang secara aman dan bertanggung jawab. (Rilis Kominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *