SINTANG, NN – Pemerintah Kabupaten Sintang memastikan siap menerapkan aturan larangan penggunaan kantong plastik saat berbelanja. Kepastian tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang, Igor Nugroho, pada Minggu, 23 November 2025. Menurutnya, berbagai langkah persiapan telah dilakukan, termasuk memperkuat komunikasi serta sosialisasi kepada masyarakat maupun pelaku usaha.
Igor menjelaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh jajaran DLH untuk menyebarluaskan informasi mengenai kebijakan baru ini, baik di pusat perbelanjaan modern maupun di pasar-pasar tradisional. Sosialisasi dilakukan secara langsung dengan mendatangi toko, berdiskusi dengan pengelola, hingga memberikan penjelasan mengenai tujuan dan manfaat pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
“Sosialisasi sudah kita lakukan. Tim kami sudah berkomunikasi dengan pemilik dan pengelola toko modern maupun tradisional di dalam kota Sintang. Bagi yang masih melanggar aturan ini dengan tetap menyediakan kantong plastik, kita akan berikan teguran hingga tiga kali,” tegas Igor Nugroho.
Ia menambahkan bahwa pada bulan pertama penerapan kebijakan, DLH Sintang akan fokus pada pembinaan dan pengawasan intensif. Pengawasan tersebut meliputi pengecekan langsung ke toko dan pusat perbelanjaan, memastikan bahwa seluruh pelaku usaha benar-benar menghentikan penyediaan kantong plastik. “Kami berharap baik masyarakat maupun pemilik toko memiliki kesadaran tinggi untuk tidak lagi menggunakan kantong plastik. Ini bukan hanya soal aturan, tapi soal kepedulian bersama terhadap lingkungan,” jelasnya.
Sementara itu, Supardi Ahmad, Penelaah Jenis Kebijakan pada Dinas Lingkungan Hidup Sintang, mengungkapkan bahwa sosialisasi telah dilakukan secara menyeluruh. Tim DLH telah menyambangi semua toko modern dan tradisional untuk menyampaikan surat edaran Bupati Sintang terkait larangan penggunaan kantong plastik. Selain itu, mereka juga membagikan stiker dan selebaran sebagai media informasi tambahan.
“Kami menyerahkan himbauan berupa surat edaran, stiker, dan selebaran kepada pemilik toko,” tutur Supardi. Ia menegaskan bahwa pemantauan akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan pelaksanaan aturan berjalan sesuai harapan.
Supardi juga berharap kebijakan ini dapat berdampak langsung pada penurunan jumlah sampah plastik di Kota Sintang. “Semoga sampah plastik pelan-pelan berkurang jumlahnya dan kita bisa dikatakan berhasil menekan produksi sampah plastik secara signifikan,” ujarnya. (Rilis Kominfo)












