SINTANG, NN — Pemerintah Kabupaten Sintang bersama Fakultas Hukum Universitas Kapuas (Unka) Sintang membahas rencana kerja sama dalam pemberian konsultasi, pendampingan, dan bantuan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat di Ruang Rapat Asisten Kantor Bupati Sintang, Kamis, 24 September 2026. Rapat dipimpin Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Bidang Pemerintahan, Yustinus J.
Dalam rapat tersebut turut hadir Dekan Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang, Redin, Kepala Brida Deddy Irawan, Kabag Hukum dan HAM Hengky Arianto, Kabag Kerja Sama Boby Oktavianus, Kabag Prokopim Syukur Saleh, serta sejumlah staf.
Yustinus menjelaskan, pembahasan substansi Kesepakatan Bersama antara Pemkab Sintang dan Fakultas Hukum Unka Sintang merupakan tindak lanjut setelah diterbitkannya Peraturan Bupati Sintang Nomor 29 Tahun 2026 tentang Pemberian Bantuan Hukum bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Menurutnya, kerja sama yang sedang disusun memiliki cakupan yang lebih luas. Tidak hanya berkaitan dengan bantuan hukum, tetapi juga mencakup penelitian dan pengembangan serta penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Bantuan hukum bagi ASN merupakan salah satu bagian dari ruang lingkup kerja sama. Jadi, substansi kerja sama ini tidak hanya berfokus pada persoalan hukum,” jelas Yustinus.
Ia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pemerintah daerah pada prinsipnya perlu bekerja sama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Korpri. Namun, karena lembaga tersebut belum tersedia di Kabupaten Sintang, Pemkab Sintang memilih menjalin kerja sama dengan LKBH Universitas Kapuas Sintang.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang, Redin, mengatakan kerja sama antara Pemkab Sintang dan Unka Sintang dalam bidang pendampingan serta bantuan hukum bagi ASN sebenarnya sudah pernah dilaksanakan. Namun, masa berlaku kerja sama sebelumnya telah berakhir.
Karena itu, menurut Redin, pembahasan Kesepakatan Bersama saat ini menjadi momentum untuk memperbarui sekaligus melanjutkan kerja sama tersebut. Pihak LKBH Unka Sintang menyatakan kesiapan untuk kembali memberikan layanan pendampingan dan bantuan hukum kepada ASN.
Yustinus menambahkan, Kesepakatan Bersama tersebut nantinya menjadi salah satu dasar bagi ASN yang menghadapi persoalan hukum dalam menjalankan tugas kedinasan untuk memperoleh pendampingan dari LKBH Universitas Kapuas Sintang.
Sementara itu, Kabag Hukum dan HAM Setda Sintang, Hengky Arianto, mengatakan pembahasan substansi dilakukan agar kerja sama dapat dilaksanakan secara jelas dan memiliki dasar yang kuat.
Ia menjelaskan, setelah Kesepakatan Bersama ditandatangani oleh para pimpinan, kerja sama tersebut akan dilanjutkan melalui perjanjian kerja sama yang mengatur teknis pelaksanaan secara lebih rinci.
Dengan adanya kerja sama tersebut, Pemkab Sintang berharap ASN yang menghadapi persoalan hukum ketika menjalankan tugas kedinasan dapat memperoleh akses konsultasi dan pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
